Archandra dan Kegagalan Membagun Negri


Archandra Tahar, koreksi jika namanya salah, karena saya takut kalau faktanya saya lebih mudah mengenal dan menyebutkan nama semisal raffi ahmad,ayu ting ting, atau nagita slavina, lantas bagaimana dengan sampean?. Sekali lagi, Archandra Tahar hanya menjabat menteri selama 20 hari. 20 hari lhoo mas,..? bayangkan, jadi mentri Cuma 20 hari. Tapi mungkin harusnya pak mantan mentri ini masih bisa tersenyum lebar, kenapa ? sebab diluar sana, ada lhooo,. Yang orang bahkan masih menunggu giliran jadi mentri, dan berharap ada lagi mentri yang dicopot. Maka bapak harusnya senang karena paling tidak sudah pernah jadi mentri, meskipun Cuma 20 hari. Meskipun juga, fakta lainnya, diluar sana mungkin bapak termasuk orang penting dan pintar. Mengingat faktanya pula, bapak punya (kalau tidak salah) 3 hak paten, dan beberapa kali menduduki posisi, jabatan pada sebuah institusi dan perusahaan yang sama pentingnya pula. Akan tetapi, saya tidak akan membahas CV bapak, biar khayalak ramai mencari tahu sendiri.


Kasus dari Archandra Tahar ini akhirnya membawa kita pada sebuah fakta, bahwa akhir-akhir ini, kita sering gagal membangun negri. Gagal, segagal-gagalnya. Jangankan untuk membangun negri, sekedar mengurus negri ini dengan benar saja, kita sejatinya juga gagal. Pemerintah gagal melaksanakan jambu bijinya (janjimu busuk bikin jiji). Alih-alih menepati janji, pemerintah malah berkali-kali sibuk resufle kabinet dengan aroma bergilir menjabat mentri dan bagi-bagi kekuasaan.



Nama Archandra Tahar akhirnya mencuat dan ramai, karena ternyata saat beliau diangkat jadi mentri, beliau punya dua paspor kewarganegaraan, yaitu indonesia dan amerika. Sedangkan sesuai peraturan perundang-undangan, pejabat negara harusnya adalah seorang WNI. Sedangkan pak Archandra Tahar?. Sebelumnya begini, dalam undang-undang dijelaskan, seseorang dijelaskan bahwa, seseorang kehilangan kewarga negaraan indonesianya, jikalau ia, menerima kewarga negaraan dari negara lain. Pada point ini, maka pak archandra bukan lagi seorang WNI, tapi warga negara asing. Jadi berdasarkan undang-undang juga, ia seharusnya tidak bisa dan tidak boleh wabil khusus tidak berhak menjabat sebagai mentri. Tapi 20 hari kemudian, pak arcandra di copot setelah ia dilantik sebagai mentri. Apakah lantas ini persoalaan sudah selasai dan berhenti disini? Ternyata tidak. Selama 20 hari menjabat sebagai mentri tersebut, ternyata pak Archandra Tahar sudah mengeluarkan sebuah kebijakan bahwa freeport boleh mengekspor konsentrat. Padahal sebelumnya, hal tersebut sudah dilarang. Jika demikian maka merugilah kita.



Dilain perundang-undangan juga, tepatnya undang-undang amerika. Disebutkan, seseorang kehilangan kewarga negaraanya, jikalau menerima jabatan dari negara lain. Maka dipoin ini pula, pak archandra kini bukan lagi warga negara amerika. Jadi, ia bukan warga negara indonesia, bukan pula warga negara amerika sekarang, alias baleng. Mungkin pak archandra punya cita-cita untuk pindah planet namec mungkin? Bersama picolo yang ada sungunya itu. 
No comments

No comments :

Post a Comment