Archandra dan Kegagalan Membagun Negri
Archandra Tahar, koreksi jika namanya salah, karena saya
takut kalau faktanya saya lebih mudah mengenal dan menyebutkan nama semisal
raffi ahmad,ayu ting ting, atau nagita slavina, lantas bagaimana dengan
sampean?. Sekali lagi, Archandra Tahar hanya menjabat menteri selama 20 hari.
20 hari lhoo mas,..? bayangkan, jadi mentri Cuma 20 hari. Tapi mungkin harusnya
pak mantan mentri ini masih bisa tersenyum lebar, kenapa ? sebab diluar sana,
ada lhooo,. Yang orang bahkan masih menunggu giliran jadi mentri, dan berharap
ada lagi mentri yang dicopot. Maka bapak harusnya senang karena paling tidak
sudah pernah jadi mentri, meskipun Cuma 20 hari. Meskipun juga, fakta lainnya,
diluar sana mungkin bapak termasuk orang penting dan pintar. Mengingat faktanya
pula, bapak punya (kalau tidak salah) 3 hak paten, dan beberapa kali menduduki
posisi, jabatan pada sebuah institusi dan perusahaan yang sama pentingnya pula.
Akan tetapi, saya tidak akan membahas CV bapak, biar khayalak ramai mencari
tahu sendiri.
Kasus dari Archandra Tahar ini akhirnya membawa kita pada
sebuah fakta, bahwa akhir-akhir ini, kita sering gagal membangun negri. Gagal,
segagal-gagalnya. Jangankan untuk membangun negri, sekedar mengurus negri ini
dengan benar saja, kita sejatinya juga gagal. Pemerintah gagal melaksanakan
jambu bijinya (janjimu busuk bikin jiji). Alih-alih menepati janji, pemerintah
malah berkali-kali sibuk resufle kabinet dengan aroma bergilir menjabat mentri
dan bagi-bagi kekuasaan.
Nama Archandra Tahar akhirnya mencuat dan ramai, karena
ternyata saat beliau diangkat jadi mentri, beliau punya dua paspor
kewarganegaraan, yaitu indonesia dan amerika. Sedangkan sesuai peraturan
perundang-undangan, pejabat negara harusnya adalah seorang WNI. Sedangkan pak Archandra
Tahar?. Sebelumnya begini, dalam undang-undang dijelaskan, seseorang dijelaskan
bahwa, seseorang kehilangan kewarga negaraan indonesianya, jikalau ia, menerima
kewarga negaraan dari negara lain. Pada point ini, maka pak archandra bukan
lagi seorang WNI, tapi warga negara asing. Jadi berdasarkan undang-undang juga,
ia seharusnya tidak bisa dan tidak boleh wabil khusus tidak berhak menjabat
sebagai mentri. Tapi 20 hari kemudian, pak arcandra di copot setelah ia
dilantik sebagai mentri. Apakah lantas ini persoalaan sudah selasai dan
berhenti disini? Ternyata tidak. Selama 20 hari menjabat sebagai mentri
tersebut, ternyata pak Archandra Tahar sudah mengeluarkan sebuah kebijakan
bahwa freeport boleh mengekspor konsentrat. Padahal sebelumnya, hal tersebut
sudah dilarang. Jika demikian maka merugilah kita.
Dilain perundang-undangan juga, tepatnya undang-undang
amerika. Disebutkan, seseorang kehilangan kewarga negaraanya, jikalau menerima
jabatan dari negara lain. Maka dipoin ini pula, pak archandra kini bukan lagi
warga negara amerika. Jadi, ia bukan warga negara indonesia, bukan pula warga
negara amerika sekarang, alias baleng. Mungkin pak archandra punya cita-cita
untuk pindah planet namec mungkin? Bersama picolo yang ada sungunya itu.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)

No comments :
Post a Comment