Karna Hanya Berujar Kini Juga Bisa Di Hukum
Sekian lama saya bertapa, menyendiri dan menyepi dari hingar bingar jagak perbloggeran. Kini, akhirnya muncul dengan satu tulisan yang ga penting ini. Sebagai sebuah blog yang viewernya ga bagus bagus banget, pastilah ga akan ada yang merindukan tulisan saya. Yailah, sapa juga yang baca. Paling saya tulis sendiri lalu saya baca sendiri. Sadis.Akan tetapi, ketahuilah wahai saudaraku, bukan masalah viewer yang membuat saya males nulis, akan tetapi lebih kepada isi kepala yang belum penuh. Kalau cuma bicara masalah viewer, salah satu blog saya sudah ada yang viewernya lumayan bagus, Tapi tetep saja saya masih males nulis.Ya, begitulah hidup. Gagal Move on setitik rusak hidup selamanya. Ngenes kan.
Gagal move on ? sebuah pernyataan yang sering disematkan kepada mereka-mereka yang tidak bisa menerima apa yang telah terjadi dimasa lampau. Cinta yang berujung duka, dan berakhir luka selamanya. Perselisihan capres, perebutan juara suatu kompetisi, ya, banyak hal yang membuat kita akhirnya gagal move on.
Saya ingat satu hal, jauh sebelum masa masa Jokowi VS Prabowo, jagad dunia maya, dengan lini masa berupa twitter, facebook dan lain sebagainya sebagai pioner kebebasan berpendapat, dan blog sebagai bentuk karya akan sebuah pemikiran tentang banyak hal adalah merupakan sebuah tempat yang damai dan tentram. Layaknya sebuah kerajaan hastina pura sebelum pandu dan destrarata lahir, jauh sebelum akhirnya kedua putra guru tersebut berebut kekuasaan hingga mengakar sampe putar-putra mereka. Sedamai itu jagad dunia maya kala itu. Tapi kini, perebutan kekuasaan akhirnya hanya meninggalkan siapa yang berkuasa dan yang gagal. Yang akhirnya hanya berujung pada kerusakan tatanan kehidupan.
Semua lini kehidupan rusak, porak poranda, tak lagi damai dan tentram. Bahkan kini, dunia maya dengan berbagai lini masanya seperti sebuah tempat para koloni dan sekutu merancang strategi penduketaan yang akhirnya perlu dengan sangat mendapat perhatian dari penguasa sehingga melahirkan undang-undang tentang ujaran kebencian. Saya selalu berpendapat, sebuah negara yang carut marut bisa dilihat dari banyaknya undang undang yang ga penting bermunculan. Negri ini sudah ada UUD ITE apakah pasal karet dalam undang undang tersebut masih belum cukup untuk memperkarakan seseorang hingga akhirnya perlu dikeluarkannya peraturan atau undang undang tentang ujaran kebencian?
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)

No comments :
Post a Comment